Sabtu, 27 September 2014

Pengertian demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara ) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara ( eksekutif , yudikatif dan legislatif ) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas ( independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances .
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya ( konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif , selain
sesuai hukum dan peraturan .
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara , namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan,
tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar