A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Tujuan Otonomi Daerah
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
di daerah agar semakin baik
Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri
Meringankan beban pemerintah pusat
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya
alam dan masyarakt daerah
Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan di daerah
Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah
pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan
Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka
NKRI
Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap
daerah memiliki hak :
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
memilih pemimpin daerah
mengeloloa aparatur daerah
mengelola kekayaan daerah
memungut pajak daerah dan retribusi daerah
mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
mengembangkan kehidupan demokrasi
mewujudakan keadilan dan pemerataan
meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
meningkatkan pelayanan kesehatan
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak
mengembangkan sistem jaminan sosial
menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
mengembangkan sumber daya produktif di daerah
melestarikan lingkungan hidup
mengelola administrasi kependudukan
melestarikan nilai sosial budaya
membentuk dan menerapakan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
kewajiban lain yang diatur di dalam perturan
perundang-undangan
Asas-Asas Otonomi Daerah
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah
pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan
kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan
pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani
urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan kekhasan daerah
Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang
dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi (peradilan)
Moneter dan fiskal nasional
agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah
Provinsi
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial
g. Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lints kabupaten/kota
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hatiA. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hatiA. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang
Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Tujuan Otonomi Daerah
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
di daerah agar semakin baik
Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri
Meringankan beban pemerintah pusat
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya
alam dan masyarakt daerah
Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan di daerah
Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah
pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan
Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka
NKRI
Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap
daerah memiliki hak :
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
memilih pemimpin daerah
mengeloloa aparatur daerah
mengelola kekayaan daerah
memungut pajak daerah dan retribusi daerah
mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
mengembangkan kehidupan demokrasi
mewujudakan keadilan dan pemerataan
meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
meningkatkan pelayanan kesehatan
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak
mengembangkan sistem jaminan sosial
menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
mengembangkan sumber daya produktif di daerah
melestarikan lingkungan hidup
mengelola administrasi kependudukan
melestarikan nilai sosial budaya
membentuk dan menerapakan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
kewajiban lain yang diatur di dalam perturan
perundang-undangan
Asas-Asas Otonomi Daerah
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah
pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan
kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan
pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani
urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan kekhasan daerah
Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang
dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi (peradilan)
Moneter dan fiskal nasional
agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah
Provinsi
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial
g. Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lints kabupaten/kota
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kotaa. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar