Minggu, 22 Maret 2015

Hukum Mati

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang
dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai
bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang
akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22
negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik
hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara,
misalnya: Iran, Tiongkok , Arab Saudi , dan Amerika Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar