KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR
Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Staatsblad Nomor
322 tanggal 9 Agustus 1928 dan sebagai dasar hukum mulai
berlaku tanggal 1 Januari 1929. Pemerintah Hindia Belanda
telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali
pemerintah desentralisasi di wilayah Provinsi Jawa Timur,
antara lain dengan menunjuk Regenschap Djember sebagai
masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara
resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum
Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R.
Erdbrink, 21 Agustus 1928.
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam
tujuh Wilayah Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak
berlakunya Staatsblad No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941
Wilayah Distrik dipecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:
Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember,
Wirolegi, dan Arjasa.
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat,
Ledokombo, Sumberjambe, dan Sukowono.
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik
Rambipuji, Panti, Mangli, dan Jenggawah.
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang,
Silo, Mumbulsari, dan Tempurejo.
Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul,
Sumberbaru, dan Bangsalsari.
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger,
Kencong Gumukmas, dan Umbulsari.
Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik
Wuluhan, Ambulu, dan Balung.
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah
Daerah Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa
Timur (dengan Perda), antara lain Daerah Kabupaten Jember
ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976
tanggal 19 April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember
dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut:
Kacamatan Jember dihapus, dan dibentuk tiga
kecamatan baru, masing-masing Sumbersari,
Patrang dan Kaliwates.
Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan
Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi
Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember,
wilayah Kewedanan Jember bergeser pula dari Jember ke
Arjasa dengan wilayah kerja meliputi Arjasa, Pakusari, dan
Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat. Dengan
adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan
berikutnya, secara administratif Kabupaten Jember saat itu
terbagi menjadi tujuh Wilayah Pembantu Bupati, satu wilayah
Kota Administratif, dan 31 Kecamatan.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak 1 Januari 2001
sebagai tuntutan No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan penataan
kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk penghapusan
lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor
Koordinasi Camat. Selanjutnya, dalam menjalankan roda
pemerintah di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten
Jember dibantu empat Kantor Koordinasi Camat, yakni:
Kantor Koordinasi Camat Jember Barat di
Tanggul
Kantor Koordinasi Camat Jember Selatan di
Balung
Kantor Koordinasi Camat Jember Tengah di
Rambipuji
Kantor Koordinasi Camat Jember Timur di
Kalisat
Jember memiliki luas 3.293,34 Km 2 dengan ketinggian antara
0 - 3.330 mdpl. Iklim Kabupaten Jember adalah tropis dengan
kisaran suhu antara 23oC - 32 oC. Bagian selatan wilayah
Kabupaten Jember adalah dataran rendah dengan titik
terluarnya adalah Pulau Barong. Pada kawasan ini terdapat
Taman Nasional Meru Betiri yang berbatasan dengan wilayah
administratif Kabupaten Banyuwangi. Bagian barat laut
(berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo adalah
pegunungan, bagian dari Pegunungan Iyang, dengan
puncaknya Gunung Argopuro (3.088 m). Bagian timur
merupakan bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Ijen. Jember
memiliki beberapa sungai antara lain Sungai Bedadung yang
bersumber dari Pegunungan Iyang di bagian Tengah, Sungai
Mayang yang persumber dari Pegunungan Raung di bagian
timur, dan Sungai Bondoyudo yang bersumber dari
Pegunungan Semeru di bagian barat.
Rabu, 07 Januari 2015
KABUPATEN JEMBER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar